Dalam rangka mendorong percepatan kemampuan peserta didik dalam mengintegrasikan nilai-nilai agama dengan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni ini, dibutuhkan serangkaian proses yang terencana dan tersistem yang mendorong adanya pengelolaan pendidikan agama secara formal pada sekolah. Oleh karena itu, disahkanlah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 tahun 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah.
Dalam PMA 16 tahun 2010, pasal 24, disebutkan, ”Setiap sekolah wajib dilengkapi dengan sarana dan prasarana sesuai stándar nasional pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan agama yang meliputi, antara lain, sumber belajar, tempat ibadah, media pembelajaran, perpustakaan, dan laboratorium pendidikan agama.” Penyediaan sarana dan prasarana tempat ibadah menjadi amat penting dalam penyelenggaraan PAI dikarenakan tidak hanya untuk memenuhi aspek kognitif, tetapi juga ranah afektif dan psikomotik.
Untuk mendukung dan merealisasikan tujuan pendidikan nasional dimaksud, khususnya dalam pengelolaan PAI pada Sekolah, melalui DIPA APBN Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2014, Direktorat Pendidikan Agama Islam melaksanakan Bantuan Sarana Ibadah SD. Kemudian, untuk mendukung pelaksanaan kegiatan ini, perlu disusun Pedoman Bantuan Sarana Ibadah SD sebagai acuan pelaksanaannya.
Sasaran Bantuan Sarana Ibadah SD ini adalah SD yang berkeinginan kuat dalam membangun sarana atau tempat ibadah di sekolah, beserta kelengkapan perabot, kitab/buku, dan perlengkapan penunjang pada sarana ibadah lainnya di SD, sehingga dapat mengembangkan pembiasaan pengamalan ibadah dan pembudayaan agama bagi peserta didik SD.
Tujuan Bantuan Sarana Ibadah SD ini adalah sebagai berikut :
- Membangun tempat ibadah di SD.
- Menyediakan sarana dan prasarana ibadah, seperti: perabot, kitab/buku, dan perlengkapan penunjang ibadah lainnya di SD.
Petunjuk Teknis BANTUAN SARANA IBADAH SD TAHUN 2014, dapat diunduh di bawah ini.
Sumber : Dit PAI Dirjen Pendis